Orasi Ilmiah
KEWENANGAN
LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL
Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.
Disampaikan
pada yudisium Fakultas Hukum Universidade da Paz Periode ke XIII Tahun Akademik
2019/2020
Salam sejahtera buat kita semua.
Yang saya hormati,
Bapak Rektor Universidade da Paz,
selaku ketua Senat Universidade da Paz, Dekan Fakultas Hukum beserta para anggota
senat dan para Undangan, .…!
Puji dan syukur patut
disampaikan kepada Tuhan Yang Maha kuasa, karena
berkat karunia yang dilimpahkan-Nya kita
dapat bertemu pada kesempatan yang berbahagia ini.
Hadirin
yang saya muliahkan…!
Pendahuluan
Timor-Leste
adalah negara hukum yang demokratik, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat
(1) Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste yang menyatakan bahwa, “Republik
Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan
bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas
martabat manusia.
Dalam
Orasi ilmiah yang berjudul “Kewenangan Lembaga Negara dalam Pembentukan
Undang-undang Berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste” ini
dilakukan pengkajian terhadap permasalahan, berdasarkan aspek keilmuaan hukum
yaitu: filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum.
Aspek
filosofis, kewenangan
pembentukan undang-undang merupakan kewenangan atribusi yang diperoleh melalui
konstitusi. Dari segi ontologis, dalam konteks negara hukum, sumber dan
batas-batas kekuasaan ditentukan oleh hukum dan harus dipergunakan dalam
koridor hukum. Secara epistemologis, supaya terhindar dari penumpukan kekuasaan
yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maka dalam konsep
negara hukum juga disyaratkan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Dari
aspek aksiologis, kekuasaan yang bersifat menentukan tidak semata-mata karena
diperoleh dengan cara menundukkan pihak yang lemah melalui kekuatan fisik,
melainkan terletak dalam kekuasaan terhadap suara rakayat melalui sistem
demokrasi.
Aspek
teoritis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang dan
pengembangan hak asasi manusia, demokrasi dan pembagian kekuasaan, dapat
dibenarkan melalui beberapa teori yaitu: Teori trias politika, Teori sistem
Pemerintahan, teori kewenangan, dan teori perundang-undangan.
Aspek
yuridis, pembagian kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang,
menurut ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002 menyatakan bahwa,
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya masing-masing harus
mengikuti asas pemisahan kekuasaan, dan asas pemisahan kekuasaan yang dimaksud,
bahwa lembaga-lembaga kedaulatan negara, harus dipisahkan baik bentuknya maupun
dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.
Aspek sosiologis,
kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayanan
publik tidak efisien, karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif sekaligus
sebagai lembaga legislatif, hal ini akan berdampak terhadap penyalahgunaan
kewenangan dan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan fungsinya.
Berkaitan dengan kewenangan
lembaga negara menurut teori trias politika yang dikembangkan oleh Baron the Montesquieu bahwa,
lembaga-lembaga kedaulatan negara harus dipisah-pisahkan baik dalam bentuk
hierarki maupun fungsinya. Oleh karena itu, pembentukan lembaga-lembaga
kedaulatan negara Timor-Leste, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67,
lembaga kedaulatan negara terdiri atas; Presiden Republik, Parlemen Nasional,
Pemerintah dan Peradilan. Ke empat (4) lembaga negara tersebut dalam
melaksanakan fungsinya harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling
ketergantungan menurut Konstitusi.
Dalam
kalimat “harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan” dan “saling
ketergantungan” merupakan kekaburan norma (ketidakjelasan) karena dalam Pasal
69 menganut dualism sistem yakni sistem pemisahan kekuasaan dan pembagian
kekuasaan, konsekuensi ketidak jelasan dalam Pasal 69 berdampak terhadap
konflik kewenangan antar lembaga kedaulat negara.
Hadirin
yang berbahagia…!
Banyak
Undang-Undang, ataupun peraturan perundangan-undangan yang diproduk oleh kedua
lembaga negara (Parlemen Nasional dan Pemerintah) gagal di terapkan atau tidak
efektif. Ketidak efektifan peraturan perundang-undangan tersebut, karena norma
hukumnya kabur “unclear norm”,
memberikan delegasi wewenang yang kabur, atau terlalu luas (delegasi blanko)
sehingga memberi peluang korupsi, kolusi, nepotisme, penyalagunaan wewenang
maupun kesewenang-wewenangan pemerintah. Perlu diingat bahwa norma hukum yang
sudah Jelas formulasinya, toh masih disimpangi. Apalagi jika norma hukumnya
tidak jelas. Konflik kewenangan dan tumpang tindihnya wewenang sebagai akibat
pengaturan yang tidak jelas dapat dipahami dan adanya ketentuan dalam
Undang-Undnag.
Akibatnya,
menyulitkan para penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut, atau
kemungkinan lain memberi peluang kepada penegak hukum termasuk pejabat
pernerintahan, menggunakan norma hukum yang kabur untuk menikmati ketidakadilan
tersebut, meskipun mereka (penegak hukum) tahu dan sadar bahwa hal tersebut
jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa ketidak efektifan,
disebabkan karena perancangannya dilakukan secara sepihak untuk kepentingan
politis semata sehingga tergesa-gesa walaupun tanpa dukungan rakyat maupun
bahan hukum yang memadai sehingga menimbulkan gejolak bahkan ditolak karena
berkarakteristik Represif.
Bapak
Dekan, beserta anggota senat Fakultas hukum Universidade da Paz, Yudisium dan
Tamu Undangan yang saya Hormati….!
Dalam kenyataan menunjukan bahwa penegakan prinsip-prinsip
demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih di negara-negara berkembang,
sejauh ini masih memprihatinkan. Hal tersebut juga masih terjadi di Timor-Leste
sebagai akibat masih melemahnya proses perancangan peraturan
perundang-undangan. Kelemahan tersebut meliputi ketrampilan merancang dan
penelitian awal sebelum menyusun rancangan suatu peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan Produk hukum yang diproduk oleh lembaga atau pejabat yang
berwewenang bersumber dari negara-negara yang berbahasa Portugis.
Menurut Jeremy
Bentham dalam bukunya teori
perundang-undangan, menyatakan bahwa, Undang-undang yang diadopsi dari negara
lain untuk diterapkan di dalam negara, tidak sesuai dengan kenyataan masyarakat
di negrei itu. Karena undang-undang di negara lain tersebut di bentuk atas
dasar ke butuhan masyarakat negara yang bersangkutan.
Bapak Rektor,
Orangtua Yudisium dan undangan yang saya hormati…!
Dalam
konsep Negara Hukum Timor-Leste juga memiliki tujuan dan cita-cita Negara
sebagaimana pula telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Konstitusi RDTL tentang
tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”.
Oleh karena itu, konsep Negara Hukum Timor-Leste di landasi oleh beberapa unsur
negara hukum yang di landasi pada landaasan filosofis, sosiologis dan Juridiks sebagai
berikut:
1) Unsur
filosofis “penghormatan atas martabat manusia” artinya, bahwa Negara menjunjung
tinggi nilai-nilai dan norma -norma yang telah dianut oleh masyarakat sebagai
warisan leluhur yang melekat pada setiap warga Negara, sebagaimana pada
ketentuan Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa, “Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor-Leste yang tidak bertentangan dengan
konstitusi dan undang-undang apapun lainnya yang
khususnya berkaitan dengan hukum adat.
2) Unsur
sosiologis keinginan rakyat dalam arti bahwa, proses penyelenggaraan
pemerintahan dengan tujuan untuk mengsejahterakan keinginan rakyat, sebagaimana
ketentuan Pasal 6 ayat (1) tujuan-tujuan Negara pada bagian huruf (b)
menjelaskan bahwa, “Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan
bagi
asas-asas
Negara demokratis yang berdasarkan
kekuatan
hukum;
3)
Unsur Yuridis, memuat “kedaulatan hukum” dalam
arti bahwa, Negara Timor-Leste merupakan Negara yang berdasarkan kekuatan hukum
(supremasi Hukum). Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggaraan
pemerintahan Negara harus berdasarkan hukum (asas legalitas). Dengan demikian,
prinsip check and balance dapat
terjamin dengan baik.
Hadirin
yang saya muliahkan…!
Berkaitan dengan pembentukan Undang-undang di negara Timor-Leste,
terdapat dua lembaga negara yang masing-masing memiliki kewenangan untuk
membentuk undang-undang yakni; lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 115 ayat
(3) Konstitusi RDTL Tahun 2002. Pembagian materi muatan antara Parlemen
Nasional dan Pemerintah;
1)
Materi muatan undang-undang
dari Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 di sebut projetu da lei. Sendangkan;
2)
Materi muatan undang-undang
dari pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 96 di sebut proposta da Lei. Selain itu, dalam Pasal
115 ayat (3) kewenangan Pemerintah secara eksklusiv untuk membuat undang-undang
yang mengatur tata cara pelaksanaan Pemerintahannya, baik secara langsung
maupun tidak langsung di sebut Dikreto da
Lei.
Para yudisium yang berbahagia…!
Peraturan
perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang mampu memenuhi rasa keadilan
dan menjamin kepastian hukum serta memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat.
Artinya, peraturan tersebut harus memenuhi rasa keadilan individu maupun rasa
keadilan sosial, serta kepastian hukum. Secara normatif, pengertian peraturan
perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara baik tingkat, Pusat maupun di tingkat Daerah yang juga bersifat
mengikat secara umum.
Hadirin yang saya muliahkan….!
Keberlakuan
Usulan Rancangan Undang-Undang; Dalam ketentuan Pasal 73
Konstitusi RDTL, pengumuman perundang-undangan dan keputusan; ayat (1) bahwa,
perundang-undangan dan keputusan akan diterbitkan oleh badan-badan kedaulatan
dalam lembaran Negara. Dalam
kaitan dengan keberlakuan undang-undang negara RDTL dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1)
Landasan
Filsofis; Secara filosofis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan
undang-undang merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan dalam bidang hukum
ketatanegaraan, dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang
diamanatkan dalam konstitusi.
2)
Landasan
yuridis; Peraturan
perundang-undangan dalam Negara Timor-Leste, materi muatan undang-undang secara
jelas di ditentukan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) serta Pasal
115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3) Landasan Sosiologis; Kewenangan
lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan berangkat dari realitas yang ada dalam masyaraat.
Keberlakuan undang-undang, merupakan salah satu syarat
bagi Negara hukum yang demokratik, oleh karena itu, setiap undang-undang,
keputusan-keputusan yang dibentuk atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
atau lembaga Negara, undang-undang dan peraturan perundang-undangan dapat
diberlakukan harus dipublikasikan melalui lembaran Negara (Journal da Republika).
Berdasarkan uraian pembahasan terhadap ketiga permasalahan di
atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pertimbangan
filosofis pembagian kewenangan lembaga negara, dalam Konstitusi Negara Republik
Demokratik Timor-Leste, adalah untuk menghindari penumpukan kewenangan pada
salah satu lembaga negara, yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan
kekuasaan. Mengingat Negara Republik Demokratik Timor-Leste (NRDTL) adalah
negara hukum, maka untuk memperoleh, menggunakan kewenangan serta batas-batasnya,
harus diatur secara jelas supaya dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan
perundang-undangan, dan selain itu, agar adannya saling kontrol antara lembaga
negara satu sama lain, guna menjamin sistem check
and balances.
2. Pembagian
kewenangan Materi muatan Undang-undang antara Parlemen Nasional dan Pemerintah
adalah:
a)
Materi muatan UU yang menjadi kewenangan
Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) Pasal 95 Konstitusi
RDTL, selanjutnya, Parlemen Nasional berwenang untuk mengajukan RUU melalui
inisiatif UU sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Konstitusi RDTL
b)
Materi
muatan UU dari Pemerintah;
Dalam
ketentuan Pasal 103 Konstitusi RDTL Tahun 2002, bahwa Pemerintah adalah badan
kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan
umum negara merupakan badan Pemerintahan umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115
ayat (3) Pemerintah mempunyai kewenangan secara eksklusif untuk membentuk
peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan baik
secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu dalam ketentuan Pasal 96
Parlemen Nasional dapat mengijinkan pemerintah untuk mengusulkan UU tentang
materi muatan yang diatur pada ayat (1), melalui inisiatif undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3. Keberlakuan usulan rancangan undang-undang perijinan
legislatif tergantung pada:
a)
Masa jabatan badan
legislatif, artinya bilamana dalam perjalanan; Presiden Republik membubarkan Parlemen Nasional, maka
usulan rancangan undang-undang tersebut tidak dapat dilajutkan, dan atau
b)
Masa jabatan
Pemerintah, artinya, bila dalam perjalanan pemerintahan; Presiden Republik membubarkan Pemerintah dan
memberhentikan Perdana Menteri, maka usulan rancangan undang-undang perijinan
legislatif tersebut tidak bisa dilanjutkan.
c)
Bilamana rancangan undang-undang perijinan
legislatif yang diajukan Pemerintah ditolak dua kali berturut-turut oleh
Parlemen Nasional.
Rekomendasi/Saran
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir
Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung,
Jakarta
Anonim, 1978,
Governing System and
Executive-Legislative Relation; Presidential, Parliamentary, and
Hybrid System
Technical Series: Parliamentary Strengthening Reference Material, unpublished
paper, University Birmingham, Australia
Arifin,
Firmansyah, dkk, 2004, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Negara, Konsorsium reformasi hukum nasional (KRHN) bekerjasama dengan
mahakamah konstitusi, Jakarta
Fadjar, Muktie, 2005, Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Kewenagan Konstitusional Lembaga Negara, makalah diskusi
terbatas KRHN Jakarta
Asshiddiqie,
Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang
di Indonesia, Sekretariat
Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kenpaniteraan Jakarta
Attamimi, Hamid, S., 1999, Ilmu
Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya Kanisius: Jakarta
Azhari, 1995,
Teori Bernegara Bangsa Indonesia
(Suatu Pemahaman tentang Pengertian-pengertian dan Asas-asas dalam Hukum Tata
Negara), Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fak. Hukum UI, Jakarta
Burkens, M.C. Begeinselen, van, 990, De
Demokratische kechtsstaat, Tjeenk Willink Zwole, Netherland
Chaidir, Ellydar, & Sudi, Fahmi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total
Media, Yogyakarta
Cohen,
Morris L., dan Kent, C. Olson, 1968, Legal Reserach in A Nutshell, West
Publishing Company, St. Paul Minnesota, New York
Douglas V.
Verney, 1992, parliamentary Governmen and
Presidential Governmen, Parlimentary Versus Presidential Governmen, Arend
Lijphart (edit), Oxford University, Press, United Kingdom
Hart,
H.L.A, 1983, Essays in Jurisprudence and
Philosophy, Clarendon, Oxford, New York
Hans
Kelsen, 1971, General Theory of law and
State, Russel & Russel. New York
Hasan,
A. Madjedi, 2009, Kontrak Minyak dan Gas
Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Fikahati Aneska,
Jakarta
Herlien
Budiono, 2006, Asas Keseimbangan bagi
Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hong
Kong Department of Justice; 2007, Legislative Drafting in
Hong Kong (Crystallization in definitive form 2ndEdition) dalam Modal 2, Proses Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan Diktat Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Legal
Drafting), Departemen dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara,
Jakarta,
Hutchinson, Terry, 2010, Researching
and Writing in Law, Third Edition, Thompson, Reuters Australia
Idup,
Suhadi, dan Desi, Fernanda, 2001, Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik,
lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta
Indroharto,
1991, Usaha Memahami Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta
John Alder, 1989, Constitutional
and Administrative Law, Macmillan Press LTD. London
Kelsen,
Hans, l970, The Pure Theory of Law,
University of California Press, Los Angeles
Khudzaifah, Dimyati, 2010, Teorisasi
Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990,
Genta Publishing, Yogyakarta
Mahmud, Peter Marzuki, 2005, Penelitian
Hukum, Cetakan I, Prenada Media, Surabaya
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar
Perundang-Undangan Di Indonesia, Gajah Mada Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal
Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Nawiasky,
Hans, 1948, Allgemeine Rechtslehre als
System der Rechtlichen Gnmdbegriffe, University of California Press,
Berkeley, Los Angeles
Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, 1999, Checks and
Balances? How a Paliamentary System Could Changed American Politics, Westview
Press, United State of America
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono,
Soekanto, 1989, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, PT.
Citra Aditya Bakti, Cet. ke-3, Bandung
Rahardjo,
Satjipto, 2000, "Ilmu Hukum",
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rangga, Widjaja, 1998, Pengantar
Ilmu Perundang-undangan, CV. Mandar Maju Bandung
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum
Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Reuters,1999,
(Proffesional) Australia Limited.University Press, Australia
Riduan,
Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya
Bakti. Bandung
Rosjidi, Ranggawijaya, 1998, Pengantar
Ilmu Perundang-undangan Indonesia CV. Mandar Maju, Bandung
Saldi, Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi; (menguatnya
Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia; RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Salman, Otje, dan Anthon, F.
Susanto, 2008, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali,
PT. Refika Aditama, Bandung
Saragih, Bintan Regen, 2006, Politik
Hukum, CV. Utomo, Bandung
Seidman, Robert, & Ann, Seidman, 2002,
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam
Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Edisi Indonesia, terjemahan Yohanes
Usfunan dkk, cet. II Elips Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suborso,
dan Retnonigsih, Ana, 2008, Kamus besar Bahasa Indonesia, Widya Karya,
Semarang.
Usfunan, Yohanes, 2002, Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat,
Djambatan, Jakarta
Usfunan, Yohanes,
2015, Hukum HAM dan Pemerintahan,
Press, cetakan ke I, Udayana Universitas, press Denpasar
Utrecht, E., 1998, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, Balai Buku Iktisar, Jakarta
Wantu, Fence M. Dkk, 2002, Cara
Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Reviva Cendekia, Jakarta
Wijk, H.D. van, 1984, Hoofdstukken
van administratief recht, Vuga, S-Gravenhage, Netherlands
Wheare,
K.C.,1975, Modem Constitutions, Oxford University Press, London
Widodo,
Ekatjahjana, Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan teknik Penyusunannya, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung
Yves Meny dan Andrew Knapp, 1998, Government
and Politics in Western Europe: Britain, France, 3rd edition, (Oxford:
Oxford University, Press, Italy, Germany
II.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
6.
Lei Nomor 6 /2013 de 28 de Agosto; Autorização legislativa em matéria de execução de penas e
medidas privativas e não privativas da liberdade
(Undang-undang perijinan legislasi Nomor 6 Tahun 2013, tentang Penahanan Dan Pembebasan Tahanan
7.
Decreto-Lei N.º 6/2015 DE 11 DE Março; Orgânica do
VI Governo Constitucional (peraturan internal Pemerintah
(UU Organic Pemerintahan Konstituisional ke VI)
8.
iPAD. 2011, Constituição
Anotada. República de Mokratica de Timor-Leste. Direitos Humanos; Centro Investigação
Interdisiplinar
9.
Undang-Undang NKRI. Nomor 12 Tahun 2011
III
DISERTASI DAN TESIS:
Attamimi, Hamid S. 1990, Peranan
Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Disertasi),
UNI, Jakarta
Djatmiati,
Tatiek, Sri, 2004, Prinsip Izin
Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas
Airlangga, Surabaya
Usfunan, Yohanes, 2011, HAM
POLITIK, Kebebasan Berpendapat Di Indonesia, Udayana, University Prees,
Denpasar,
IV
JOURNAL:
Diah, Restuning Maharani, 2016, Teori
Kewenangan http: // restuning maharani.
teori-kewenangan.html, diakses pada tanggal 27
Maret
Dunning, Wm. A., 1986,
Jean Bodin on Sovereignty’Political
Science Quarterly, Vol. 11 Nomor 1 Maret
Hadjon,
Philipus M., 1994, Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (III). Pidato
Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum
Airlangga
Lon L.
Fuller, 1965, The Morality of Law,
Journal Indian Edwin W. Tucker University
of Connecticut Morality of Law. Vol.40. akses pada tanggal 15 Agustus 2017
Mau Lulo, Lourenco de Deus, 2017, Concept of the Law of Timor-Leste. Academic
Research International Vol. 8 (1) March 2017, www.journals.savap.org.pk. diakses pada
tanggal 27 Mei 2017
Sayuti, 2011,
Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat
Azhari) Journal NALAR FIQH, kajian Ekonomi, Islam dan Masyarakat,
Volume 4, Nomor 2, Desember
Usfunan,
Yohanes, 2002, Hukum Pemerintahan, Fungsi
Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Majalah Hukum
Kertha Patrika, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol.27 Tanggal 1 Januari
Erwin,
2008, Harmonisasi Hukum dan Program
Legislasi dalam Perda, Kanwil Dep.Hukum & AMP; HAM, edisi: 23/Aug/2008
artikel dalam http://cetak.bangkapos.com/opini/read/216.html diakses pada
tanggal 7 Mei 2016
Saharuddin, 2001, Nilai Kultur Inti dan Institusi Lokal Dalam
Konteks Masyarakat Multi-Etnis. Bahan Diskusi Tidak Diterbitkan.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
Satjipto, Rahardjo, 2009, Penyusunan Undang-Undang Yang
Demokratis” Makalah dalam seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-undang
yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum,
Undip, Semarang, tanggal 15-16 April 1998, hlm. 3. Dalam Saifudin, Partisipai
Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit, FHUI PRESS,
Yogyakarta
Usfunan,
Yohanes, 2007, Politik Legislasi Dalam
Negara Transisi, Orasi Ilmiah Dalam Acara wisuda Perdana Sarjana Angkatan I
Dili Timor-Leste 24 Oktober Universidade
Da PAZ (UNPAZ)
Usfunan, Yohanes,
2004, Perancangan Peraturan
Perundang-undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan
Demokratis, Orasi Ilmiah Pengukuhan Jabatan Guru Besar Hukum Tata Negara,
Universitas Udayana, Denpasar Bali, 1 Mei
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2012, Negara Hukum Dan Permasalahan Akses Keadilan Di Negeri Negeri
Berkembang Pasca-Kolonial, (Makalah disampaikan dalam Konferensi Dan Dialog
Nasional, Hotel Bidakara, Jakarta 9-10 Oktober